Persyaratan Peserta
- Memiliki Surat Izin Usaha sesuai peraturan perundang-undangan dan bidang pekerjaan yang diadakan :
- Surat Izin : SIUP , Izin Operasonal yang masih berlaku dari Mabes Polri
- Bidang Usaha : Bidang Usaha Penyedia Tenaga Pengamanan/Penyedia Jasa Tenaga Kerja/Outsorcing/Manajemen SDM yang masih berlaku (KBLI 80100)
- Kualifikasi usaha : Menengah
- Sertifikat Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (ABUJAPI)
- Sistem Manajemen Pengamanan (ISO,OSHAS)
2. Memiliki Nomor Induk Berusaha / Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
3. Memiliki status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil konfirmasi Status Wajib Pajak Tahun 2022
4. Setiap anggota wajib memiliki ijazah Garda Pratama, Komandan Security wajib memiliki Ijazah Garda Madya dan Pengurus/manajemen diwajibkan memiliki Ijazah Garda Utama
5. Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa.
6. Memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam pekerjaan ini
7. Membayarkan upah kepada para tenaga kerja pengamanan minimum sama dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta, dibuatkan dalam surat pernyataan
8. Mengikutsertakan dalam program asuransi ketenagakerjaan BPJS (jaminan hari tua, jaminan pemeliharaan kesehatan, jaminan kecelakan kerja dan jaminan kematian), dibuatkan dalam surat pernyataan
9. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada kontrak yang dibuktikan dengan :
d. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
10. Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas yang berisi:
a. Memiliki Kualifikasi usaha nonkecil dengan Kualifikasi usaha nonkecil;
b. Memiliki Kualifikasi usaha nonkecil dengan Kualifikasi usaha kecil;
c. Memiliki Kualifikasi usaha nonkecil dengan koperasi;
d. Memiliki Kualifikasi usaha kecil dengan Kualifikasi usaha kecil;
e. Memiliki Kualifikasi usaha kecil dengan koperasi; dan/atau
f. Koperasi dengan koperasi.
Dalam melaksanakan KSO, usaha kecil atau koperasi tersebut memiliki kemampuan di bidang yang bersangkutan.
|