1. Memiliki NIB (KBLI 70209)
2. Memiliki izin usaha (SIUP)
3. Memiliki NPWP dan KSWP Valid
4. Memiliki akta pendirian perusahaan beserta perubahan jika ada
5. Membuat pakta integritas
6. Membuat surat pernyataan tidak masuk dalam daftar hitam
7. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) 1.MS.03 (Konsultansi Manajemen fungsional)
8. Memiliki pengalaman 4 tahun terakhir di bidang manajemen baik dengan pemerintah ataupun swasta
9. Memiliki pengalaman sejenis 10 tahun terakhir
10. Memiliki tenaga ahli sesuai yang di persyaratkan dalam KAK