Persyaratan Peserta
Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas
A. - Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha. Jenis Izin Bidang Usaha/Sub Bidang Usaha/Klasifikasi/Sub Klasifikasi SIUP atau NIB Perpustakaan dan Arsip KBLI 9101 dan sejenisnya, kualifikasi kecil Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak. Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan:
a. - Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;
b. - Surat Kuasa (apabila dikuasakan);
c. - Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan); dan Kartu Tanda Penduduk.
d. - Menyetujui Surat Pernyataan Peserta Dalam hal Peserta akan melakukan konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain harus mempunyai perjanjian konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain
e. - Menyetujui Surat pernyataan Peserta yang berisi:
1. tidak dikenakan Sanksi Daftar Hitam;
2. keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait;
3. tidak dalam pengawasan pengadilan dan/atau sedang menjalani sanksi pidana; dan
4. tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara.
Persyaratan Kualifikasi Teknis
- Memiliki Pengalaman Pekerjaan:
1. - Penyediaan Jasa memiliki pengalaman yang sama paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak;
2. - Memiliki Tenaga Ahli di Bidang Arsip;
3. - Penyediaan jasa sekurang-kurangnya memiliki pengalaman yang sama paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak;
4. - Untuk usaha nonkecil memiliki nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir sebesar paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai HPS/Pagu Anggaran dan
5. - Untuk usaha kecil/koperasi yang mengikuti paket pengadaan untuk usaha nonkecil, memiliki nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir. |