Persyaratan Penyedia Barang/Jasa :
a. Memiliki ijin usaha jasa konstruksi.
b. Memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia barang/jasa dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir baik dilingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak, kecuali penyedia barang/jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun.
c. Memiliki pengalaman Kerja sesuai yang dibutuhkan.
d. Memiliki kinerja baik di instansi/BHMN/BUMN/BUMD;
e. Sebagai wajib pajak sudah memiliki Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (SPT Tahunan) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 (bila ada transaksi), PPh Pasal 25/Pasal 29 dan PPN (bagi Pengusaha Kena Pajak) paling kurang 3 (tiga) bulan terakhir dalam tahun berjalan;