1. Penyedia sudah terdaftar dan terverifikasi pada e-procurement Perumda Paljaya
2. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan / usaha .
3. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pelaporan SPT tahun 2023.
4. Tidak masuk dalam daftar hitam.
5. Penyedia memiliki bidang/sub bidang usaha yang sama dengan yang dipersyaratkan.
6. Memiliki pekerjaan yang serupa (similar) berdasarkan jenis pekerjaan, kompleksitas pekerjaan, metodolgi, teknologi atau karakteristik lainnya yang bisa menggambarkan kesamaan, paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terkhir di lingkungan Pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak.
7. Memiliki peralatan dan SOP K3