Persyaratan Peserta
A. KAP harus memenuhi kualifikasi minimal sebagai berikut:
1. KAP tersebut telah mendapat ijin dari Menteri Keuangan.
2. KAP memiliki dukungan kuat dari global network bereputasi, baik dalam hal metodologi, pengalaman, kompetensi personil dan review mutu
3. Terdaftar sebagai anggota Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Publik.
4. Terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal (Akuntan Publik) dari Otoritas Jasa Keuangan.
5. Terdaftar di BPK-RI
6. Kantor Akuntan Publik tersebut tidak memberikan jasa profesional lainnya bagi perusahaan karena akan bertentangan dengan KMK No. 423/KMK.06/2002 dan Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-20/PM/2002.
7. Memahami seluruh peraturan yang berlaku dalam melakukan penugasan audit.
8. Memiliki kapasitas sesuai persyaratan teknis untuk menjamin selesainya penugasan yang diberikan dalam batas waktu yang ditentukan dalam Kerangka Acuan Kerja ini.
9. Mempunyai staf/personil dengan jumlah yang cukup untuk penugasan ini, yang telah berpengalaman serta memiliki kompetensi dibidangnya.
10. Kantor Akuntan Publik yang bertindak sebagai signing partner dan engagement partner tidak sedang menjalankan sanksi, baik sanksi profesi maupun sanksi hukum dari institusi yang berwenang.
11. Kantor Akuntan Publik telah mendaftar pada sistem pengadaan Perumda Paljaya (e-Procurement Perumda Paljaya)
B. Tenaga Auditor harus memiliki kualifikasi minimal sebagai berikut :
1. Penanggung Jawab (Signing Partner) pelaksanaan tugas berpengalaman dalam bidang audit.
2. Pengawas Pekerjaan (Manager or Supervisor) memiliki pengalaman audit yang memadai.
3. Ketua Tim (Team Leader) memiliki pengalaman audit yang memadai.
4. Anggota Tim (Team Member) memiliki pengalaman audit yang memadai.
C. Persyaratan Independensi Kantor Akuntan Publik
KAP Peserta Pengadaan dan Akuntan Publik yang akan bertindak sebagai Signing Partner dan Engagement Partner, serta para auditor yang ditugaskan harus independen terhadap Perusahaan Umum Daerah Pengelolaan Air Limbah Jaya sesuai dengan ketentuan independensi yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik Indonesia. |